Irfan Junaedi & Partners Law Firm (IJP Law Firm) didirikan oleh Irfan Junaedi, S.E., S.H., M.M. pertama kali dalam bentuk Law Office pada tahun 2013, kemudian disahkan dalam bentuk Firma Hukum pada tahun 2017 berdasarkan Akta Nomor 56, pada tanggal 25 Oktober 2017 dibuat oleh H. Harjono Moekiran, S.H. Notaris di Jakarta Timur dan didaftarkan dalam Register Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tangggal 26 Oktober 2017 dengan Nomor 455/A/DIL/HKM/2017-PN JAK SEL.
Irfan Junaedi & Partners Law Firm (IJP Law Firm) memberikan pelayanan jasa hukum yang terintegrasi bagi setiap klien baik perorangan/pribadi, kelompok masyarakat dan badan hukum (PT, Yayasan, Koperasi, dll) diseluruh wilayah Indonesia sehingga klien merasa diwakili dan memperoleh pelayanan hukum secara profesional baik didalam pengadilan maupun diluar pengadilan.
Irfan Junaedi & Partners Law Firm (IJP Law Firm) didukung oleh para Advokat-Advokat/Pengacara Senior, Kurator, Corporate Lawyer, Konsultan dan Mitra Notaris & PPAT yang sangat Profesional, Berintegrasi, Beretika, Energik, Berwawasan hukum luas dan berpengalaman dibidangnya serta memiliki team yang tangguh dan jaringan hukum yang luas.